RSS Feed

Kekerasan Jurnalistik Sampai Kapan Berakhir?

Posted by Maliq Abd


Foto : Repro Google Picture

Publik kembali diperlihatkan peristiwa kekerasan terhadap para jurnalis, dan berbagai alasan melatarbelakangi munculnya kekerasan itu, seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Gresik dan Padang, Sumatera Barat dalam beberapa pekan terakhir.


Munculnya kekerasan kepada para pembuat berita ini, menaruh simpati dari beberapa kalangan, sehingga sebagian komunitas jurnalis dan LSM dari berbagai daerah menggelar aksi solidaritas dan mendesak aparat hukum dalam menindak tegas pelaku kekerasan terhadap jurnalis.


Aksi solidaritas dari berbagai kalangan itu, menunjukkan pentingnya dukungan moral bagi para pelaku pers ketika menghadapi masalah kekerasan. 


Meski demikian, banyaknya dukungan dan rasa solidaritas dari berbagai daerah itu akan percuma, bila tidak ada tindakan kongkret dari para penegak hukum untuk menindak pelaku kekerasan.


Disamping itu, aksi solidaritas juga akan sangat sia-sia bila tidak ada komitmen bersama antara pemilik media dan para jurnalis di lapangan untuk tetap menuntaskan kasus kekerasan melalui jalur hukum.


Sebab, biasanya kasus kekerasan jurnalis selalu berakhir di meja sunting/redaksi dan pada tataran pemilik media, karena adanya kesepakatan tersembunyi dibalik kasus itu.


Bila sudah demikian, nilai atau indepensi dari seorang jurnalis sebagai pengontrol sosial akan terlihat sia-sia. Dan pekerjaan jurnalis yang awalnya dianggap sebagai pekerjaan profesional akan mudah diremehkan meski secara formal pekerjaan itu dilindungi Undang-Undang.


Memang harus diakui, meremehkan sebuah Undang-Undang atau peraturan di sejumlah sudut kehidupan berbangsa di negeri ini sangat sering terjadi, seperti kata seorang teman, “Undang-undang atau peraturan sengaja dibuat untuk dilanggar”.


Pelanggaran terhadap undang-undang biasanya terjadi karena faktor ekonomi, sehingga dengan tawaran berbentuk ekonomi kepada awak media, berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis pun akan mudah terselesaikan di balik meja sunting, sebab sudah ada kesepakatan bersama antara pemilik media dan pelaku kekerasan.


Bila sudah demikian, kasus kekerasan terhadap jurnalis sampai kapan pun tidak akan pernah terselesaikan pada tataran penegakkan hukum yang sebenarnya, dan kekerasan pun akan kembali terulang meski para jurnalis di lapangan berteriak lantang menentang tindakan kekerasan kepada dirinya.


Entah sampai kapan kasus kekerasan terhadap jurnalis di negeri ini berakhir sesuai dengan penegakan hukum yang sebenarnya, sehingga pelaku pers di Indonesia bisa menjalankan tugas di lapangan sesuai hukum normatif, yakni dilindungi Undang-undang tanpa harus tertindas dengan uang/ekonomi.

0 komentar:

Posting Komentar