RSS Feed

Mengakali Agama

Posted by Maliq Abd

Foto : Google Picture
Keberadaan agama di bumi bukanlah sebuah institusi, sehingga hukum yang dibuat tidak mengenal revisi atau pengajuan ke DPR atau lembaga sejenis.

Dengan rumus itu, keberadaan hukum agama yang berlaku pun mutlak, sehingga tidak bisa diakali, karena fungsi akal sama sekali tidak diperlukan dalam menyikapi hukum agama.

Ini bisa diartikan jika derajat hukum agama itu berada di atas manusia, berbeda dengan hukum yang dibuat manusia yang sifatnya sejajar atau bahkan dibawa manusia itu sendiri.

Dalam beberapa kasus perbuatan amoral oleh orang yang mempunyai landasan pendidikan agama di Indonesia, disebabkan mereka berupaya mengakali hukum agama.

Salah satu contoh kasus yang menimpah Fatonah dan Lutfi Hasan, mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Mengapa mereka saya sebut mencoba mengakali hukum agama?, ini didasari dari upaya kedua orang itu mencoba melakukan nikah siri kepada deretan wanita yang terungkap dalam kasus korupsi daging sapi.

Dalam sebuah diskusi kecil bersama sejumlah rekan disertai beberapa hidangan kopi hangat, kesimpulan itu muncul karena melihat upaya nikah siri kedua orang itu tidak didasari dari tujuan sesungguhnya, melainkan hanya upaya pelampiasan nafsu belaka.

Kedua orang itu mencoba mengkamuflase perbuatan zina dengan menikahi siri terlebih dahulu wanita yang menjadi sasaran nafsu.

Bahkan dalam sebuah statemen, kedua orang itu mengatakan menikah lebih dari satu adalah "sunnah rasul".

Jika melihat sejarah dari seorang rasul yang menikah lebih dari satu bertujuan bukan untuk nafsu, melainkan menghargai arti "menikah" yang sesungguhnya.

Itulah yang saya sebut sebagai upaya mengakali hukum agama. Artinya, hukum agama dilogika, dimainkan secara akal, padahal secara garis besar kedua orang itu hanya bertujuan zina kepada deretan wanita.

Tentunya, orang awam akan tersenyum melihat akal-akalan hukum agama ini, yakni tidak berani melakukan zina, kemudian dibalut/dikamuflase dengan menggunakan hukum nikah siri.

Seolah-olah mereka beranggapan jika upayanya benar, dan tidak melakukan zina. Padahal tujuan utamanya adalah melampiaskan nafsu secara munafik dengan balutan nikah siri. (malikpunya)

0 komentar:

Posting Komentar